23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Diuji Terbuka di Komisi Yudisial

Berita6 Views

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Diuji Terbuka di Komisi Yudisial Sebanyak 23 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung memasuki tahap penentu dalam proses seleksi tahun 2026. Komisi Yudisial mulai menggelar wawancara terbuka pada Senin, 3 Agustus 2026, di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Wawancara dijadwalkan berlangsung selama lima hari sampai Jumat, 7 Agustus 2026. Seluruh proses dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung kanal YouTube resmi Komisi Yudisial. Keterbukaan tersebut memberi kesempatan kepada publik untuk menilai jawaban, sikap, penguasaan hukum, serta kesiapan setiap calon sebelum namanya dipertimbangkan untuk diajukan kepada DPR.

Dari 23 peserta yang mengikuti tahapan terakhir ini, sebanyak 19 orang merupakan calon hakim agung. Empat peserta lainnya terdiri atas dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Mereka sebelumnya telah melewati pemeriksaan administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan, penilaian kepribadian, dan penelusuran rekam jejak.

Empat Calon Kamar Pidana Mengawali Wawancara

Hari pertama wawancara diikuti empat calon hakim agung untuk kamar pidana. Mereka adalah Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, dan Nirwana.

Abdul Azis saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bambang Myanto merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Dhifla Wiyani berasal dari kalangan advokat, sedangkan Nirwana menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

Keempat calon menghadapi tujuh anggota Komisi Yudisial bersama panelis tamu. Pada hari pertama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto hadir sebagai pakar bidang pidana. Mantan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dilibatkan sebagai pakar kenegarawanan.

Komposisi panel tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan tidak hanya berkaitan dengan aturan pidana dan hukum acara. Calon juga dapat diminta menjelaskan pandangannya mengenai independensi peradilan, hubungan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat, kepemimpinan di lembaga peradilan, serta sikap ketika menghadapi tekanan.

Sembilan Nama Bersaing di Kamar Pidana

Kamar pidana memiliki jumlah peserta terbanyak. Sebanyak sembilan calon memperebutkan empat kebutuhan hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung.

Selain empat peserta pada hari pertama, lima calon lainnya dijadwalkan mengikuti wawancara pada Selasa, 4 Agustus 2026. Mereka adalah Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.

Setyanto Hermawan menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sudharmawatiningsih merupakan Panitera Mahkamah Agung, sementara Sugiyanto menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Suprapti berasal dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Syamsul Arief memimpin Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Perbedaan pengalaman menjadi salah satu sisi menarik dalam seleksi. Ada calon yang telah lama memeriksa dan memutus perkara, ada pula peserta yang lebih banyak menangani administrasi peradilan, penyusunan kebijakan, pendidikan hakim, atau pekerjaan advokasi.

Panel perlu menggali apakah pengalaman tersebut memberikan kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi kasasi dan peninjauan kembali. Hakim agung tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga ikut membentuk arah penerapan hukum melalui pertimbangan yang digunakan dalam putusan.

Kamar Perdata Diikuti Empat Calon

Empat calon hakim agung kamar perdata dijadwalkan menjalani wawancara pada Rabu, 5 Agustus 2026. Mereka adalah IG Eko Purwanto, Nurnaningsih, Sobandi, dan Suwarno.

IG Eko Purwanto tercatat sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Nurnaningsih berasal dari profesi notaris. Sobandi menjabat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, sedangkan Suwarno merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Kehadiran calon dari profesi notaris memperlihatkan bahwa jalur menuju Mahkamah Agung tidak sepenuhnya tertutup bagi peserta di luar hakim karier. Pengalaman menyusun akta, menangani persoalan perjanjian, perusahaan, waris, pertanahan, dan hubungan keperdataan dapat menjadi modal, tetapi tetap harus diuji bersama pemahaman hukum acara serta kemampuan menyusun pertimbangan putusan.

Mahkamah Agung membutuhkan dua hakim agung baru untuk kamar perdata. Dengan empat peserta pada tahap wawancara, persaingannya terlihat lebih ketat dibandingkan kamar tertentu yang jumlah kebutuhannya sama dengan jumlah calon yang tersisa.

“Wawancara terbuka bukan panggung mencari jawaban paling indah. Hal yang perlu diperiksa adalah konsistensi antara ucapan, rekam kerja, keberanian etik, dan penguasaan perkara.”

Tiga Calon Disiapkan untuk Kamar Agama

Kamar agama diikuti Achmad Nurul Huda, Mamat Ruhimat, dan Musthofa. Ketiganya dijadwalkan menghadapi panel pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Achmad Nurul Huda merupakan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mamat Ruhimat menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Musthofa saat ini bertugas sebagai Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung meminta pengisian dua jabatan untuk kamar agama. Para calon perlu menunjukkan pemahaman yang kuat mengenai hukum keluarga Islam, ekonomi syariah, kewarisan, wakaf, perkawinan, serta hukum acara yang berlaku pada lingkungan peradilan agama.

Penguasaan aturan tertulis belum cukup. Perkara keluarga sering berhubungan dengan kondisi anak, perempuan, pembagian harta, nafkah, kekerasan rumah tangga, dan kelompok yang berada dalam posisi lemah. Hakim membutuhkan ketelitian sekaligus kepekaan agar putusan tidak berhenti sebagai penerapan pasal secara mekanis.

Tiga Calon Mengisi Kebutuhan Hakim Pajak

Kamar tata usaha negara khusus pajak memiliki tiga calon, yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. Ketiga nama tersebut bersaing untuk mengisi tiga kebutuhan hakim agung yang disampaikan Mahkamah Agung.

L.Y. Hari Sih Advianto merupakan Hakim Pengadilan Pajak. Maftuh Effendi bertugas sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Yeheskiel Minggus T. berasal dari kalangan akademisi dan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Walaupun jumlah calon sama dengan kebutuhan, kelulusan tidak berlangsung otomatis. Komisi Yudisial tetap harus memastikan seluruh peserta memenuhi standar kualitas dan integritas. Apabila seorang calon dianggap tidak layak, KY tidak berkewajiban meloloskannya hanya untuk memenuhi jumlah formasi.

Perkara pajak memerlukan penguasaan aturan yang sangat khusus. Calon perlu memahami hubungan antara hukum administrasi, kebijakan fiskal, transaksi perusahaan, kepabeanan, bukti pembayaran, sengketa penetapan, dan perlindungan hak wajib pajak.

Putusan pada bidang tersebut dapat berhubungan dengan penerimaan negara dan kegiatan ekonomi bernilai besar. Independensi menjadi syarat penting karena pihak yang berperkara dapat melibatkan perusahaan besar maupun lembaga pemerintah.

Empat Calon Ad Hoc Menutup Rangkaian Seleksi

Hari terakhir dijadwalkan untuk wawancara calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor. Dua calon pada bidang HAM adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Edwin Partogi Pasaribu berasal dari kalangan advokat. Roki Panjaitan merupakan purnabakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sementara itu, calon hakim ad hoc Tipikor terdiri atas Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo. Andreas bertugas sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Surabaya, sedangkan Sudiyo menjabat pelaksana tugas Kepala Pengadilan Militer I 04 Palembang.

Mahkamah Agung membutuhkan dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor. Jabatan tersebut mempunyai sifat khusus karena para hakim ditugaskan menangani perkara sesuai bidang keahliannya.

Calon hakim ad hoc HAM perlu memahami pelanggaran HAM berat, pertanggungjawaban komando, perlindungan korban, hukum humaniter, pembuktian, serta berbagai standar nasional dan internasional. Calon hakim Tipikor perlu menguasai tindak pidana korupsi, pencucian uang, kerugian negara, gratifikasi, suap, pengadaan barang, dan pembuktian yang melibatkan transaksi keuangan.

Wawancara Menguji Lebih dari Hafalan Undang Undang

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa wawancara tidak hanya digunakan untuk menguji kapasitas intelektual, pengalaman, dan kompetensi calon. Panel juga menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.

Calon dapat diberikan pertanyaan yang menempatkannya pada keadaan sulit. Mereka mungkin diminta menjelaskan sikap ketika menerima tekanan dari atasan, pejabat, pengusaha, rekan hakim, keluarga, maupun pihak yang berkepentingan dalam perkara.

Panel juga dapat membandingkan jawaban dengan rekam kerja calon. Pernyataan mengenai antikorupsi, misalnya, perlu dilihat bersama kepatuhan pelaporan harta, gaya hidup, riwayat transaksi, hubungan dengan pihak berperkara, serta informasi yang diperoleh dari lingkungan kerja.

Penguasaan hukum formil dan materiil tetap menjadi bagian penting. Calon hakim agung harus mampu menjelaskan dasar kewenangan pengadilan, penilaian alat bukti, penerapan hukum, kualitas pertimbangan, dan batas tindakan hakim dalam sebuah perkara.

Seleksi Dimulai dari Ratusan Peserta

Tahap wawancara merupakan ujung dari proses panjang yang dimulai sejak pendaftaran. Pada April 2026, sebanyak 139 calon hakim agung dan 81 calon hakim ad hoc dinyatakan lolos pemeriksaan administrasi.

Setelah sejumlah peserta mengundurkan diri, seleksi kualitas pada 5 dan 6 Mei 2026 diikuti 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM, dan 58 calon hakim ad hoc Tipikor. Mereka mengerjakan tes objektif, karya ilmiah, studi kasus hukum, persoalan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta penilaian karya profesi.

Tahapan tersebut menyisakan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc Tipikor. Sebanyak 42 orang kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, penilaian potensi, kompetensi nonteknis, asesmen kepribadian, serta penelusuran rekam jejak.

Rapat pleno Komisi Yudisial pada 28 Juli 2026 akhirnya menetapkan 23 orang yang berhak mengikuti wawancara. Hasil seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan final. Peserta yang tidak menghadiri wawancara sesuai jadwal akan dianggap gugur.

Tim KY Mendatangi Rumah dan Tempat Kerja Calon

Penelusuran rekam jejak tidak hanya dilakukan melalui dokumen. Anggota Komisi Yudisial dan tim investigasi mendatangi rumah serta kantor para calon untuk mengumpulkan informasi mengenai kinerja, perilaku, hubungan sosial, dan integritas.

Tim meminta keterangan dari lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja. Informasi mengenai dugaan penerimaan uang, keterlibatan dalam permainan perkara, kebiasaan, kepemimpinan, serta perlakuan terhadap bawahan ikut diperiksa.

Cara tersebut diperlukan karena catatan administratif sering hanya menunjukkan jabatan, pendidikan, pengalaman, dan putusan yang pernah dibuat. Perilaku sehari hari, cara menggunakan kekuasaan, serta hubungan calon dengan pihak tertentu belum tentu terlihat dalam riwayat hidup resmi.

Temuan lapangan tidak seharusnya diterima begitu saja. Setiap informasi perlu diverifikasi agar seleksi tidak dipengaruhi fitnah, persaingan jabatan, konflik pribadi, atau kabar yang tidak memiliki bukti.

PPATK Dilibatkan Memeriksa Transaksi Keuangan

Komisi Yudisial juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam penelusuran para calon. Kerja sama itu memungkinkan KY memperoleh analisis mengenai transaksi yang patut diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan transaksi penting karena pelanggaran integritas tidak selalu muncul dalam putusan atau laporan tertulis. Ketidaksesuaian antara penghasilan, harta, gaya hidup, dan aliran dana dapat membuka kebutuhan klarifikasi tambahan.

Data transaksi tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan pelanggaran. Calon perlu diberi ruang untuk menjelaskan asal dana, kepemilikan aset, transaksi keluarga, kegiatan usaha, atau keadaan lain yang ditemukan.

Namun, penjelasan yang tidak masuk akal dapat menjadi catatan serius. Hakim agung berada pada puncak lembaga peradilan dan menangani perkara bernilai besar, sehingga kebersihan keuangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan publik.

Lima Perempuan Lolos ke Tahap Wawancara

Dari 19 calon hakim agung yang mengikuti wawancara, lima di antaranya adalah perempuan. Mereka terdiri atas Nirwana, Suprapti, Sudharmawatiningsih, Dhifla Wiyani, dan Nurnaningsih.

Kelima peserta berasal dari profesi yang beragam. Dua orang merupakan hakim tinggi, satu orang panitera, satu advokat, dan satu notaris.

Keterwakilan tersebut penting, tetapi penilaian akhir tetap harus didasarkan pada kualitas, pengalaman, integritas, dan kesiapan menjalankan tugas. Komisi Yudisial menyatakan calon perempuan yang bertahan sampai wawancara telah melewati standar yang sama dengan peserta lainnya.

Kehadiran perempuan di Mahkamah Agung juga dapat memperluas sudut pandang dalam pembahasan perkara. Akan tetapi, jenis kelamin tidak otomatis menentukan isi putusan. Hal yang utama tetap kemampuan calon memahami ketidaksetaraan, perlindungan korban, dan pengalaman kelompok yang kerap sulit memperoleh akses keadilan.

Masyarakat Dapat Mengawasi Jawaban Calon

Wawancara terbuka membuat proses seleksi tidak hanya berlangsung di hadapan panel. Masyarakat, organisasi hukum, akademisi, media, dan kelompok sipil dapat menyaksikan calon menjelaskan pandangannya secara langsung.

Komisi Yudisial sebelumnya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter peserta. Identitas pemberi informasi dijanjikan mendapat perlindungan, sedangkan laporan akan diverifikasi melalui mekanisme investigasi internal.

Partisipasi publik diperlukan karena para calon berasal dari berbagai daerah dan lembaga. KY mempunyai keterbatasan untuk mengetahui seluruh perjalanan mereka selama puluhan tahun.

Keterbukaan juga membantu mencegah proses seleksi hanya bergantung pada hubungan internal. Peserta telah diingatkan agar mengabaikan pihak yang menjanjikan bantuan atau kelulusan. Seluruh keputusan ditentukan melalui rapat pleno komisioner, bukan keputusan perseorangan.

“Nama yang terlihat kuat di meja seleksi belum tentu paling tepat. Hakim agung harus mampu menjaga jarak dari kepentingan, memahami beban perkara, dan menyusun pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Hakim Agung Memegang Peran Besar dalam Putusan Nasional

Hakim agung menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali yang berasal dari pengadilan di seluruh Indonesia. Putusan mereka dapat mempertahankan, memperbaiki, atau membatalkan hasil pemeriksaan pada tingkat sebelumnya.

Putusan Mahkamah Agung juga sering menjadi rujukan bagi hakim lain. Pertimbangan yang jelas dapat membantu menciptakan penerapan hukum yang lebih konsisten. Sebaliknya, putusan yang lemah, bertentangan, atau sulit dipahami dapat menimbulkan ketidakpastian.

Karena itu, kemampuan menulis menjadi salah satu kebutuhan penting. Hakim agung perlu menyusun alasan hukum yang runtut, menjawab keberatan para pihak, menilai bukti, dan menjelaskan hubungan antara fakta dengan aturan yang diterapkan.

Keberanian juga diperlukan ketika perkara menyentuh pejabat, perusahaan besar, aparat, atau kepentingan politik. Independensi bukan sekadar pernyataan bahwa seorang hakim bebas, tetapi kemampuan mempertahankan putusan ketika muncul tekanan.

Setelah Wawancara, Nama Akan Dibawa ke Rapat Pleno

Komisi Yudisial akan menggabungkan hasil wawancara dengan seluruh penilaian pada tahapan sebelumnya. Nilai kualitas, kesehatan, kepribadian, rekam jejak, integritas, dan jawaban dalam wawancara menjadi bahan penetapan kelulusan.

KY kemudian menetapkan calon yang akan diajukan kepada DPR. Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Tugas tersebut meliputi pendaftaran, seleksi, penetapan, dan pengajuan calon.

DPR selanjutnya melakukan pendalaman sebelum menerima atau menolak nama yang diajukan. Proses di lembaga legislatif menjadi tahap lanjutan yang juga perlu diawasi agar penilaian tetap berpusat pada kualitas dan integritas.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan berharap nama yang diserahkan kepada DPR merupakan calon terbaik, profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil, memberi arah bagi perkembangan hukum nasional, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Lima hari wawancara di Auditorium KY menjadi kesempatan terakhir bagi 23 calon untuk menunjukkan bahwa pengalaman panjang mereka tidak hanya menghasilkan pengetahuan hukum. Mereka juga harus membuktikan keberanian, kejernihan sikap, kebersihan rekam kerja, serta kesiapan memegang kewenangan besar di puncak lembaga peradilan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *